SINTANG — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menjelaskan penyebab belum cairnya penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sintang yang telah tertunda hampir tiga bulan.
Sebelumnya, sejumlah organisasi desa seperti Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI) Sintang dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih mempertanyakan belum dibayarkannya Siltap tersebut.
“Belakangan memang ada yang menanyakan. Tadi malam Pak Sinto (Kepala BPKAD) juga sudah berkoordinasi karena ada yang menyampaikan pertanyaan ke Pak Wakil Bupati. Kami sudah memberikan penjelasan,” ujar Yasser.
Yasser memaparkan, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang diprioritaskan untuk pembayaran Siltap, harus diteruskan dari rekening pemerintah daerah ke rekening desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, pelaksanaan pembayaran Siltap masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tersebut.
“Namun sampai akhir Februari belum ada tanda-tanda PP dimaksud terbit. Kami kembali berkoordinasi, dan jawaban dari Bina Pemdes silakan untuk dibayarkan saja, karena sampai hari ini belum ada pembahasan khusus terkait pembayaran Siltap di tingkat kementerian,” jelasnya.
Meski telah mendapat arahan untuk dapat dibayarkan, proses administrasi di daerah juga menjadi faktor penentu. Yasser menyebut, pembayaran Siltap mensyaratkan lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026.
Perbup tentang ADD tersebut baru selesai dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026, dan saat ini masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bidang Perbendaharaan terkait pembayaran Siltap perangkat desa. Tadi kami juga sudah mengusulkan proses pembayaran ke BPKAD dengan melampirkan rancangan Perbup hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, dan sudah disetujui oleh pihak BPKAD,” terang Yasser.
Ia menegaskan, usulan pembayaran tersebut telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang pada 3 Maret 2026. “Seperti itu penjelasannya. Kemarin tanggal 3 Maret usulan sudah kita sampaikan ke BPKAD,” pungkasnya.





