Harisson: Baru Kabupaten Sanggau yang Sudah Tetapkan UMK Tahun 2024

oleh
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson

PONTIANAK, BERITA-AKTUAL.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024, paling lambat harus ditetapkan pada 31 November 2023. Oleh karena itu, kabupaten/kota harus segera menyampaikan rekomendasi penetapan UMK tahun 2024 ke Provinsi lewat Disnakertrans, agar selanjutnya bisa ditetapkan oleh Gubernur.

Hanya saja, sejauh ini diakui Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, bahwa baru Kabupaten Sanggau dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar yang sudah menyampaikan penetapan UMK tahun 2024.

“Dari 14 Kabupaten/Kota di Kalbar, baru Kabupaten Sanggau yang sudah menyampaikan penetapan UMK Tahun 2024. Yang lain belum,” ujar Harisson, Kamis (22/11).

Untuk itu, Harisson telah menyurati bupati dan walikota se-Kalbar untuk segera melaksanan penetapan UMK tahun 2024 se-Kalbar paling lambat 30 November 2023. Karena menurutnya itu penting, guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243 /HI.01.00 XI/2023 tanggal 15 November 2023.

Dijelaskannya, bahwa perhitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, harus mengacu pada rumusan perhitungan upah minimum yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : B-M/243/HI.01.00/XI/2023.

“Oleh karena itu, dalam perhitungan UMK guna untuk angka pertumbuhan ekonomi itu, menggunakan angka pertumbuhan ekonomi masing- masing daerah dan untuk angka inflasi yang digunakan adalah angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat,” tuturnya.

Dikatakan Harisson, apabila dalam perhitungan UMK menggunakan formulasi penyesuaian lebih kecil dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bersangkutan akan berlaku mengikuti Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

“Besaran UMK yang direkomendasi Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur,” bebernya.

Dikatakan Harisson, jika dalam perhitungan UMK menggunakan formulasi penyesuaian lebih besar dari nilai UMP tahun 2024, barulah  Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota.

“Makanya kalau kabupaten/kota di Kalbar tidak mengusulkan UMK tahun 2024, maka dapat menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat Tahun 2024,” akunya.

Harisson juga  mengatakan,  bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 83 PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Lalu bagi perusahaan yang telah memperkerjakan pekerja lebih dari 1 tahun, maka menerapkan struktur dan skala upah yang berlaku pada perusahaan tersebut, pungkasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.