Sekda Ismail Hadiri Rakor dan Diskusi Publik Pencegahan TPPO

oleh
Sekda saat menghadiri rakor dan diskusi publik TPPO di Pontianak

MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Drs H Ismail, MM menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Diskusi Publik Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya pada sektor judi online, online scam dan upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Rakor tersebut berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (20/11), dimana turut dihadiri pejabat OPD Pemprov Kalbar, Forkopimda Pemprov Kalbar, Bupati dan Walikota se-Kalimantan Barat, serta lembaga terkait berkenaan dengan penanganan TPPO.

Pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Natalia Karyawati memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya kegiatan ini ditujukan untuk merepresentasikan kembali atau menyamakan persepsi dan pandangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota serta Polda dan Polres berkenaan dengan TPPO.

“Khususnya terbaru ini berkaitan dengan TPPO sektor judi online atau online scam dan mengoptimalkan gugus tugas TPPO ditingkat provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam rangk memberantas TPPO dari hulu sampai ke hilir, sangat dibutuhkan kerjasama yang harmonis dan sinergitas seluruh komponen masyarakat dan pihak terkait mulai dari keluarga, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta peran pemerintah mulai dari tingkat bawah hingga pusat.

“Jika ditemukan korban TPPO maka penanganan tidak bisa hanya dilakukan satu pihak saja. Melainkan perlunya kolaborasi dan koordinasi serta aksi bersama sebagai satu tim agar dapat melindungi dan memenuhi hak-hak korban TPPO serta melakukan penegakan hukum terhadap pelakunya,” terangnya.

Melalui kegiatan ini pula, ia berharap semua pihak dapat mengemukakan berbagai hal tentang TPPO khususnya judi online ataupun kejahatan online melalui internet.

“Kita semua baik itu pemerintah pusat maupun daerah harus berkomitmen dengan kewenangan masing-masing memberantas tindak pidana perdagangan orang yang sangat meresahkan baik masyarakat maupun penegak hukum di daerah ini,” pungkasnya. (dil)

No More Posts Available.

No more pages to load.