BERITA-AKTUAL.COM – Pemkab Sintang resmi menutup Diskotik Angel di Hotel My Home Sintang per 1 September 2023. Penutupan tersebut sesuai dengan surat Bupati Sintang kepada pimpinan CV Hotelindo Persada Utama nomor 360/5786/SATPOL.PP.BB.
Dalam surat tersebut, diungkap bahwa Nomor Induk Berusaha yang dimiliki CV Hotelindo Persada Utama tidak tertera izin tentang usaha diskotik dan sejenisnya.
Kemudian, Diskotik Angel juga dinyatakan telah melanggar Perda Kabupaten Sintang Nomor 13 tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Pasal 31 ayat 1. Bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha baik yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun tidak, wajib memiliki izin tempat usaha/izin lainnya yang disyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Diskotik Angel juga melanggar Surat Edaran Bupati Sintang tanggal 22 Desember 2022 tentang jam operasional usaha hiburan malam, diskotik, permainan ketangkasan, karaoke dan usaha cafe.
Sebelumnya desakan agar tempat hiburan itu ditutup permanen disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda. Desakan itu muncul setelah Yolanda, gadis muda asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, tewas setelah mengonsumsi narkoba saat karaoke di Room Paris Angel Hall & Lounge Hotel My Home Sintang.
Merespon penutupan diskotik Angel, perwakilan Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda, Marsianus mengatakan bahwa secara formal pihaknya belum menerima surat pemberitahuan mengenai penutupan tersebut. “Memang sudah beredar di WA group surat itu. Kalau benar ditutup, artinya itu sesuai dengan tuntutan kita. Bagi kami ini kabar baik,” katanya.
Meski demikian, kata Marsianus, ada poin tuntutan lain yang belum terjawab. Seperti penutupan tempat karaoke. “Bagi kami itu layak ditutup, karena sudah jelas ada korban meninggal karena narkoba. Artinya tempat di tempat itu beredar narkoba secara bebas. Ini alasan kami menuntut tempat itu juga ditutup,” tegasnya.