SINTANG – Inspektur Kabupaten Sintang, Ardatin, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas melayani masyarakat.
Hal itu disampaikan Ardatin saat Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 di Pendopo Bupati Sintang, Senin 11 Agustus 2025.
Menurut Ardatin, keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan, tetapi juga oleh internalisasi nilai-nilai integritas pada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, katanya, perlu diterapkan secara terus-menerus mulai dari pimpinan tertinggi hingga pegawai di tingkat paling bawah.
“Dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Sintang yang masih dikategorikan rentan, maka diperlukan penyampaian informasi yang tepat serta kesadaran dari setiap perangkat daerah untuk melakukan pencegahan korupsi secara mandiri,” ujar Ardatin.
Ia menjelaskan, salah satu strategi yang ditempuh adalah melakukan sosialisasi tentang pentingnya keterlibatan seluruh ASN dalam mengikuti SPI, serta mengoptimalkan pemenuhan indikator Monitoring Centre for Prevention (MCSP).
Ardatin menambahkan, upaya ini sejalan dengan peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal jalannya pemerintahan. Untuk itu, diperlukan dukungan berupa Piagam Audit Intern sebagai bagian dari pemenuhan eviden MCSP di area pengawasan APIP dan peningkatan level kapabilitas APIP.
“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Dengan keterlibatan seluruh ASN, pengawasan yang efektif, dan komitmen kuat, kita bisa mewujudkan Kabupaten Sintang yang bebas dari korupsi,” pungkasnya.





