SINTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Sintang, Witarso mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mengajukan pindah sebelum waktunya. Misalnya tidak boleh pindah selama 10 tahun setelah penempatan tugas pertama, harus diikuti aturan itu.
Hal ini disampaikan Witarso saat pengantar tugas dan penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.
“Jangan mengajukan pindah sebelum waktunya. Jangan sampai setelah menerima sertifikat Latihan Dasar (Latsar), malah mengajukan permohonan mutasi. Nanti akan berhadapan dengan Pak Riduan (Kabid Mutasi BKPSDM). Beliau pasti ngotot dan bilang ndak boleh atau lebih baik mengundurkan diri. Makanya harus dibetah-betahkan,” pesan Witarso.
Ia mengatakan, selama 31 tahun menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya tidak serta merta langsung bekerja di kota kabupaten. Dirinya bahkan pernah bertugas di kecamatan, yakni: Serawai, Sungai Tebelian, terakhir baru ke Sintang.
“Sekarang banyak CPNS langsung dapat penempatan tugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bisa-bisa langsung minta pindah ke provinsi,” katanya sambil bercanda. “Tapi sekali lagi pesan saya, jangan mengajukan mutasi sebelum waktunya,” pesannya lagi.
Makanya Witarso sangat senang dengan adanya aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus bekerja 10 tahun baru bisa mengajukan mutasi walaupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Senang saya dengar itu,” ujarnya.





