SINTANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Kabupaten Sintang, Witarso mengingatkan tentang pentingnya disiplin dalam bekerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena ada ancaman pemecatan bila melanggar aturan.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan pengantar tugas dan penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, belum lama ini.
Witarso mengatakan, soal disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari ASN, di Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang disiplin PNS, jika tidak kerja secara terus menerus selama 28 hari tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberhentikan dengan hormat. Bahkan bisa diberhentikan dengan tidak hormat.
“Makanya sebagai ASN harus hati-hati. Jangan mengikuti langkah yang salah. Harus mengikuti jalan lurus dengan mematuhi aturan. Makanya saya minta ASN bekeja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesan Witarso.
Tak hanya soal sanksi, ada juga penghargaan untuk PNS. Misalnya kerja 10 tahun lebih tanpa pernah mengambil cuti, bisa diusulkan mendapatkan Satyalencana dari Presiden. Nanti yang mengusulkan adalah kepala unit kerja.
“Saya sendiri dapat 3 penghargaan Satyalencana. Masa kerja 10 tahun. Masa kerja 20 tahun. Dan masa kerja 30 tahun. Seiring dengan penghargaan itu, juga dapat tunjangan, jaminan sosial, pengembangan diri berupa diberangkatkan untuk kursus, diklat atau Bimtek,” ungkapnya.
Tak hanya itu, bantuan hukum juga dapat. “Maksudnya adalah ketika anda bekerja melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada, namun ketika diperiksa penegak hukum karena jabatan yang diemban, maka berhak mendapatkan bantuan hukum dari Bagian Hukum Pemda Sintang,” jelas Witarso.





