Kades Solam Raya Ditangkap Berjudi, DPMPD Sintang Hargai Proses Hukum

oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni.

BERITA-AKTUAL.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Herkulanus Roni menegaskan bahwa pemerintah menghargai proses hukum yang menjerat SR, Kades Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, yang ditangkap Polres Sintang karena main judi.

“Dinas tentu menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Roni ketika dihubungi, Kamis sore 17 Februari 2022.

Meski Kades ditangkap, Roni memastikan penyelenggaraan pemerintahan di desa tetap berjalan dengan baik. Karena memang, ada Sekretaris Desa (Sekdes) yang bisa mengambil alih tugas sementara sampai proses hukum selesai.

Kades Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian bersinial SR (49) ditangkap Polres Sintang ketika asik main judi remi bok, Kamis 17 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB.

Kades tersebut ditangkap bersama warga setempat yakni HR (42), SK (47) dan SD (38). Diamankan pula uang hasil judi sebesar Rp 716.000 dan kartu yang digunakan.

Akibat perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.