SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, mengingatkan para penyuluh pertanian lapangan (PPL) di wilayahnya agar tidak terjebak dalam praktik bisnis yang berkaitan dengan pupuk subsidi. Menurutnya, meskipun niat penyuluh membantu petani yang kesulitan menebus pupuk bersubsidi itu baik, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya ingatkan juga bapak ibu penyuluh atau PPL jangan sampai nanti terjebak dalam lingkaran bisnis ini. Mungkin niat bapak ibu bagus untuk membantu petani-petani yang belum punya uang, bapak ibu tebus dulu, tapi tentu ketika nanti petani harus membayar, bisa timbul persoalan,” tegas Martin Nandung di Sintang.
Ia mencontohkan, bila seorang penyuluh menebus pupuk menggunakan dana pinjaman, misalnya dari Credit Union (CU), pedagang, atau bahkan dari keluarga, maka pengembaliannya tentu akan lebih besar dari jumlah pinjaman.
“Misalnya pinjam satu juta rupiah, pasti kembalinya lebih dari satu juta. Nah, hal seperti ini yang sering menimbulkan persoalan. Jangan sampai niat baik kita justru menyeret pada masalah hukum,” ujarnya mengingatkan.
Martin menekankan bahwa tidak semua niat baik selalu menghasilkan kebaikan jika dilakukan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Karena itu, ia meminta agar penyuluh tetap fokus pada fungsi pembinaan dan pendampingan petani, bukan terlibat dalam urusan transaksi atau penebusan pupuk.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak terkait untuk menjadikan persoalan pupuk subsidi sebagai bahan diskusi bersama.
“Persoalan di lapangan nanti kita carikan solusi bersama. Jangan sampai ada lagi keluhan dari petani tentang harga pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), biaya angkut, maupun kesulitan penebusan akibat kondisi infrastruktur kita yang berat. Mari kita kawal bersama agar proses ini berjalan dengan baik dan lancar,” tutupnya.





