SINTANG – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Martin Nandung, mengungkapkan bahwa batas akhir pengunggahan usulan pupuk bersubsidi tahun 2026 ke dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) telah berakhir pada 25 Oktober 2025.
Martin menjelaskan, proses penginputan data e-RDKK tahun ini dihadapkan pada sejumlah kendala teknis, terutama saat melakukan unggah data ke sistem nasional yang digunakan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Seringkali memang mengalami gangguan sistem karena seluruh daerah di Indonesia mengakses pada waktu yang bersamaan. Jadi memang perlu kesabaran mencari waktu yang tepat. Kadang-kadang kawan-kawan juga bekerja sampai jauh malam, bahkan sampai subuh, demi bisa masuk ke sistem ini,” jelas Martin Nandung.
Ia mengakui pekerjaan tersebut tidak ringan, namun merupakan tanggung jawab besar bagi jajaran pertanian di daerah.
“Ini pekerjaan yang cukup berat, tapi kalau tidak kita laksanakan, maka kita punya tanggung jawab moral yang besar terhadap petani. Karena harapan mereka tidak kita tindak lanjuti dan tidak terpenuhi,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa proses pengusulan dan penyaluran pupuk bersubsidi tidak berhenti di tahap unggah data e-RDKK. Peran agen dan distributor, menurutnya, juga sangat penting dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) juga memiliki tanggung jawab besar untuk mendampingi petani dalam penggunaan pupuk di lapangan.
“Jangan sampai pupuk yang diusulkan untuk padi justru digunakan untuk tanaman lain seperti sawit atau karet. Itu jelas melanggar ketentuan. Jika hal itu terjadi, produktivitas pertanian tidak akan meningkat karena penggunaan pupuk tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Martin berharap seluruh pihak yang terlibat dalam sistem pupuk bersubsidi dapat bekerja sama menjaga integritas dan ketepatan sasaran program, agar manfaat subsidi benar-benar dirasakan petani.







