SINTANG – Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo menegaskan komitmennya dalam menangani kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 59,8 kilogram secara transparan dan tanpa kompromi. Penegasan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolres Sintang, Senin 2 Maret 2026.
Sebelumnya pada 1 Maret, Polres Sintang menggagalkan peredaran sabu yang dibawa menggunakan mobil sewaan. Sabu tersebut dibawa oleh pria asal Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa sebanyak 57 paket sabu dengan total berat 59,8 kilogram berhasil digagalkan peredarannya. Jika dihitung secara estimasi, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang. Dengan demikian, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 478.800 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Kalau kita berbicara mengenai narkoba, ini jelas merusak generasi kita. Dari total 59,8 kilogram ini, jika satu gram digunakan delapan orang, maka kurang lebih 478.800 jiwa bisa kita selamatkan,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang. Sementara itu, satu pihak yang diduga terlibat dan melarikan diri masih dalam pengejaran dan akan segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait pengamanan barang bukti, Kapolres memastikan seluruh barang bukti tetap utuh sebanyak 57 paket sebagaimana saat pertama kali ditemukan di dalam tas tersangka. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Tidak ada yang digelapkan. Jumlahnya tetap 57 paket. Silakan rekan-rekan mengawal. Nanti saat pemusnahan, jumlahnya akan sama,” ujarnya.
Untuk menjamin keamanan, barang bukti disimpan di ruang khusus dengan sistem tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kasi Propam, Kasi Logistik, dan Kasat Narkoba. Selain itu, ruangan tersebut juga dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
“Kalau mau dibuka, harus tiga orang berkumpul. Kami pasang CCTV untuk memastikan tidak ada pengurangan atau penggantian barang bukti. Saya jamin tidak ada permainan di sini,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, baik bandar maupun pengguna. Menurutnya, narkoba bukan solusi atas masalah, melainkan justru menghancurkan diri sendiri dan berujung pada sanksi hukum.
“Kami tidak main-main. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak. Narkoba merusak tubuh, merusak generasi, dan masa depan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan menjauhi penyalahgunaan serta segera melaporkan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkotika di wilayah Sintang.
“Jika ada informasi mengenai peredaran atau penyalahgunaan narkoba, segera laporkan ke Polres Sintang. Kami siap menindaklanjuti,” pungkasnya.






