BERITA-AKTUAL.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny menjelaskan tentang anggaran pelaksanaan Pemilu pada tahun 2023 mendatang
Menurutnya, berdasarkan perintah dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bahwa anggaran KPU sebesar 40 persen harus dianggarkan di Anggaran Perubahan tahun 2023.
“Terkait dengan itu, kalau kita di pemerintah daerah selalu mengikuti apa yang menjadi arahan pemerintah pusat dalam hal ini KPU RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jadi tidak ada masalah,” katanya.
Terkait penggunaan anggaran, kata Ronny, hingga saat ini DPRD Sintang belum mengundang KPUD Sintang untuk meminta penjelasan terkait penggunaan anggaran. Dan perlu diketahui, hingga saat ini anggaran pemilu belum dikucurkan ke KPU.
“Hanya saja, kemarin ada pesan dengan pemerintah daerah, bahwa sebelum penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) dengan KPUD Sintang, maka mesti ada rapat dulu terkait penggunaan anggaran. Kira-kita akan digunakan untuk apa anggaran itu,” jelasnya.
“Mungkin ada tahapan-tahapan di dalam pilkada yang memang harus disiapkan oleh KPU terlebih dahulu. Nah ini yang belum kita pelajari. Dan jujur untuk hal seperti itu saya belum bisa memberikan tanggapan,” jelasnya.
Tapi Ronny yakin, kalaulah ada arahan dari KPU RI atau Kemendagri bahwa sekian persen anggaran untuk pilkada mesti disiapkan dalam apbd perubahan tahun 2023, pasti akan diikuti oleh pemerintah daerah.
“Saya masih yakin bahwa kalau ada arahan seperti itu pasti ada tugas. Kalau ada tugas pasti ada anggaran yang mengikuti. Cuma tugas apa saja yang mesti dilakukan, ini yang akan kita rapatkan dengan KPU,” jelasnya.







