JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023, Jumat (27/2/2026).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jakarta. Empat orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB.
Sebelumnya, kelima saksi tersebut sempat dipanggil untuk diperiksa di Kantor Kejati Kalbar. Namun, karena berhalangan hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan secara maraton di Jakarta. Dari lima saksi yang dipanggil, satu orang kembali berhalangan hadir.
Keempat saksi diperiksa dalam kapasitasnya untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar. Mereka disebut memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor tambang bauksit pada periode 2017–2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar, hari ini Penyidik Kejati Kalbar kembali melakukan pemeriksaan saksi di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI. Seyogianya lima orang saksi dipanggil, namun satu saksi berhalangan hadir. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam pembuktian dugaan perkara yang saat ini ditangani oleh penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, keterangan para saksi diperlukan untuk melengkapi pemberkasan perkara dan mengungkap secara utuh konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap publik tetap mengawal proses penyidikan ini. Pengawasan masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Mari kita kawal hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum,” tambahnya.
Penyidik memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.






