SINTANG – Seorang pemuda berinisial SW jadi tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur berinisial Mawar (nama samaran) di salah satu penginapan di Kota Sintang pada Minggu 17 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB. Korban diketahui berumur 12 tahun dan masih sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra mengungkapkan kejadian berawal ketika SW bersama temannya, YS, berkenalan dengan dua perempuan, Mawar dan Bunga (nama samaran), di sekitar kawasan Tugu Jam. Setelah berkenalan, mereka sepakat untuk nongkrong bersama di Lapter dan Kopel.
Malam harinya, SW dan YS mengajak kedua perempuan itu ke sebuah penginapan. Di tempat tersebut, SW dan Mawar berada di satu kamar, sementara YS bersama Bunga.
Di dalam kamar, SW diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Mawar. Korban yang awalnya menolak, mengaku mendapat perlakuan tidak pantas berupa sentuhan dan ajakan berhubungan intim. Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke pihak kepolisian.
“Kasus ini juga dilaporkan oleh seseorang berinisial SW. Dalam kasus tersebut, pakaian korban serta pakaian dalam menjadi barang bukti. Saat ini SW sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur,” bebernya.







