BERITA-AKTUAL.COM – Bupati Sintang Jarot Winarno mengumumkan kasus pertama dan kedua pasien positif COVID-19 asal Sintang, Rabu malam (29/4).
Pasien konfirmasi COVID-19 pertama adalah seorang cleaning service di Rumah Sakit Rujukan Ade M Djoen Sintang. Yang bersangkutan adalah wanita berumur 27 tahun di Teluk Menyurai, Kecamatan Sintang.
Jarot bercerita, yang bersangkutan adalah orang yang terlibat dalam penanganan kasus COVID-19 di Sintang. Dan mendedikasikah hidupnya untuk merawat pasien COVID-19.
“Ia hidup sederhana, bertugas sebagai cleaning service. Kontak pertama dengan pasien COVID-19 tanggal 24 Maret 2020. Yaitu PDP 02 pasien corona positif dari Sanggau,” kata Jarot saat press release berama tim Gugus Tugas Penanaganan COVID-19 Kabupaten Sintang.
Jarot mengatakan, tanggal 3 April 2020 sudah dirapid tes, hasilnya non reaktif. Kemudian, tanggal 13 April dilakukan rapid test lagi. Hasilnya samar, antara positif dan negatif. Tanggal 18 April dilakukan swab kemudian dikirim ke Pontianak.
“Pada hari ini hasilnya positif. Dia mendedikasikan hidupnya untuk merawat pasien COVID-19 di ruang isolasi khusus RSUD Ade M Djoen. Karena beliau bertugas sebagai petugas cleaning service, hidupnya sangat sederhana,” beber Jarot.
Oleh karena itu Jarot meminta agar jangan sampai ada stigma. Yang seharusnya dilakukan adalah memberikan support, baik moril maupun materiil.
“Rumahnya, rumah kayu. Saya sudah lihat foto rumahnya. Sederhana. Hidup dengan anak dan orang tuanya. Besok akan kita lakukan rapid test dilingkungan keluarga dan tetangga,” katanya.
“Sejak awal yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri. Mulai malam ini akan ditempatkan di ruang isolasi mandiri RSUD Ade M Djoen Sintang. Tepatnya di RS Rujukan, di seberang rusunawa. Tempatnya luas, aman dan sesuai standar. Ia akan dirawat dan mendapat tetapi dari dokter spesialis paru. Mudah-mudahan, dan kita support dia agar hasilnya negatif,” harapnya.
Pasien konfirmasi COVID-19 kedua adalah laki-laki berumur 30 tahun di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Menyumbung Tengah, Kecamatan Sintang. Yang bersangkutan adalah anak dari DP 04 yang sudah meninggal dunia.
“PDP 04 sempat dirawat di ruang isolasi khusus RSUD Ade M Djoen Sintang. Pemakaman dilakukan dengan protokol COVID-19. Sampai hari ini hasil lab-nya belum keluar. Nah, pasien COVID-19 kedua adalah anak kandung beliau. Malam ini akan ditempat di ruang isolasi mandiri RSUD Ade M Djoen karena swabnya positif COVID-19. Ia akan diterapi sampai betul-betul sembuh,” bebernya.
Jarot menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui pasien positif COVID-19 sejak pagi. Tapi, protokol pengumuman pasien positif COVID-19 haruslah juru bicara Gugus Tugas Nasional. Setelah itu, biasanya ada konfirmasi dari Gubernur. Baru kemudian kabupaten boleh mengumumkannya.