SINTANG – Audiensi yang membahas penyelesaian konflik antara sejumlah masyarakat dengan PT Permata Subur Lestari (PT PSL) di Balai Praja Kantor Bupati Sintang sempat memanas beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, warga menuntut ganti rugi lahan karet yang rusak kepada PT PSL. Mereka juga mempertanyakan legalitas PT PSL dan mendesak Pemkab Sintang mengambil tindakan tegas jika memang perusahaan tersebut tidak mengantongi izin.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho meminta semua pihak menahan diri.
“Kita minta semua pihak menahan diri lah. Kita juga berharap di lapangan tidak terjadi kekerasan. Lagipula yang bekerja di lapangan sebagian adalah masyarakat kita juga. Saya kira hal seperti ini biasa karena belum ada titik temu,” kata Igor.
Igor mengakui kalau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang termasuk dalam tim Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang. Karena sebelum terbit Izin Usaha Perkebunan (IUP) biasanya selalu dimulai dengan izin lingkungan.
“Nah ketika PT PSL sudah berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), mereka sempat berkonsultasi tentang izin lingkungan. Namun kita arahkan agat mereka menyusun AMDAL, bukan lagi UKL UPL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelasnya.
“Sebelumnya, PT PSL hanya mengantongi UKL UPL saat statusnya Penyertaan Modal Dalam Negeri (PMDN). Ketika sudah beralih PMA, mereka harus mengurus izin baru yang kewenangannya ada di pusat. Kalau perusahaan itu PMA, kita ndak punya kewenangan, biasanya kita hanya dapat tembusan soal perizinan,” jelasnya.





