SINTANG – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengingatkan pemerintah agar menghormati hak ulayat masyarakat adat dalam setiap penertiban lahan. Menurutnya, masyarakat Dayak memiliki hak yang harus dilindungi, termasuk dalam menjalankan tradisi berladang berbasis kearifan lokal.
Pesan tersebut disampaikan Lasarus saat menghadiri Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Rumah Betang Tampun Juah, Rabu 29 Juli 2026.
Dalam sambutannya, Lasarus menyinggung persoalan yang pernah dialami masyarakat adat ketika membuka lahan untuk berladang hingga berujung pada proses hukum.
“Seperti Pak Yakobus (Sekjen MADN) katakan tadi, orang Dayak sudah ada di sini sebelum republik ini ada. Dan tiba-tiba datang lalu metak-metak tanah kita. Udah kita berladang ditangkap. Masih ingat ndak kasusnya?” kata Lasarus.
Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diakui melalui peraturan daerah.
Karena itu, Lasarus meminta agar Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal benar-benar diimplementasikan. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan secara terbatas berdasarkan kearifan lokal, termasuk ketentuan pembukaan lahan hingga maksimal dua hektare dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kalimantan Barat, Aloysius, yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Kalau tidak salah, Pak Aloysius, betulkah ada Perda yang memperbolehkan berladang 2 hektar? Betul! Tolong dijaga Perda itu. Jangan sampai nanti berladang 2 hektar orang kita ditangkap lagi,” ujar Lasarus.
Bahkan, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat itu menitipkan pesan khusus kepada Aloysius agar mengawal implementasi perda tersebut.
“Tolong Pak Aloy, saya titip ya. Dia adalah salah satu kader PDI Perjuangan. Kalau dia tidak bisa mengawal itu, saya pastikan dipecat sebagai Ketua DPRD. Demi orang kita,” tegasnya.
Lasarus berharap implementasi perda tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang berladang sesuai ketentuan, sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan mengelola wilayahnya berdasarkan kearifan lokal.





