SINTANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan akses menjadi persoalan paling krusial di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Km 7, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian.
Menurut Siti, saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang baru memiliki satu TPA aktif yang dikelola, yakni di Km 7 tersebut. Sementara itu, rencana pembangunan TPA baru di arah Jerora masih dalam tahap perencanaan.
“Kalau TPA, yang ada sekarang di kilometer 7. TPA baru akan dibangun ke arah Jerora. Jadi kewajiban kami saat ini adalah mengelola TPA yang ada di kilometer 7,” ujarnya kepada wartawan di sela memantau aksi di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan pihaknya, kondisi jalan masuk ke TPA menjadi kendala utama dalam operasional pengelolaan sampah.
“Beberapa waktu lalu kami sudah survei, dan masalah terbesar di sana adalah jalan masuk yang rusak. Sudah beberapa kali truk kami terbalik, bahkan ada yang patah sasisnya,” ungkapnya.
Kerusakan tersebut dinilai tidak hanya menghambat kinerja petugas, tetapi juga membahayakan keselamatan armada pengangkut sampah yang sebagian besar sudah berusia tua.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH Sintang tidak tinggal diam. Di tengah keterbatasan anggaran, pihaknya berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak guna mempercepat penanganan.
“Kami juga menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk PLTU, untuk mencari dukungan. Saat ini sedang berproses. Rencananya jalan masuk akan ditimbun dengan batu dan ditambah material paba sebagai solusi cepat agar akses bisa segera membaik,” jelas Siti.
Ia berharap langkah tersebut dapat segera meningkatkan kondisi jalan, sehingga operasional pengangkutan sampah menjadi lebih lancar dan risiko kecelakaan kendaraan dapat diminimalisir.







