MEMPAWAH, BERITA-AKTUAL.COM – Kabid Pertanaman dan Holtikultura Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Mempawah, Ade Kusuma Akbar mengatakan, bahwa untuk Kabupaten Mempawah saat ini belum bisa menggunakan penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.
Hal itu kata Ade Kusuma dikarenakan perangkat seperti mesin EDC belum disiapkan oleh BRI untuk kios pengecer.
“Jadi kita sudah konfirmasi dengan pihak BRI, informasinya mesin EDC masih berada di BRI Pusat dan menunggu proses kirim ke daerah,” ujar Ade Kususma, kemarin.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Pertanian telah merubah pola penebusan pupuk subsidi. Yang semula menggunakan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), diganti menjadi Kartu Tani.
“Proses penerima pupuk bersubsidi yaitu nama-nama petani penerima pupuk bersubsidi harus masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan) dan terintegrasi dengan Dukcapil,” jelas Ade Kusuma.
Lanjut Ade, bahwa nanti nama petani ditarik dari aplikasi Simluhtan dan diinput dalam aplikasi e-Alokasi per petani per NIK, sesuai jumlah kebutuhan pupuk subsidi. Sehingga setiap petani yang terdaftar dalam Simluhtan dan telah terintegrasi dengan Dukcapil akan memperoleh pupuk subsidi sesuai kuotanya.
“Oleh karena itu, saat ini penebusan pupuk subsidi di Kabupaten Mempawah masih menggunakan foto copy KTP. Dengan ketentuan, nama petani tersebut harus tercantum dalam E-RDKK yang telah dicetak dari sistem. Nantinya, dari kios pengecer akan mengecek nama petani tersebut apakah ada atau tidak dalam e-RDKK,” tuturnya.
Sementara terkait kuota pupuh subsidi tahun 2023 ini, Ade mengungkapkan alokasinya dibagi dalam dua jenis yang disebarkan ke sembilan kecamatan di Kabupaten Mempawah. Jumlahnya pupuk Urea sebanyak 2.334 ton, dan pupuk NPK sebanyak 1.944 ton.
“Hingga saat ini, ketersediaan pupuk subsidi masih tercukupi untuk kebutuhan petani di Kabupaten Mempawah. Jadi, tidak ada persoalan untuk pupuk subsidi,” terangnya.
Terlepas dari itu, Ade juga memaparkan, bahwa, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 10 tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian tanggal 6 Juli yang diundangkan pada 8 Juli 2022, maka terdapat penyederhanaan jenis komoditas.
“Jadi dari 70 jenis menjadi 9 komoditas prioritas dengan melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan (Tebu, kopi, kakau) dengan luas lahan maksimal 2 Ha dan pembatasan jenis pupuk hanya Urea dan NPK, untuk meningkatkan volume pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, serta terdaftar dalam Simluhtan,” tutupnya. (dil)







