BERITA-AKTUAL.COM – RA (27), tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, diancam pasal berlapis.
Pria yang juga warga Solam Raya tersebut diketahui membunuh pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya yang berumur 5 tahun Afsia Amila Putri secara sadis dan brutal dengan menggunakan parang.
Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan meras tersinggung dengan perkataan korban Turyati. Karena saat meminjam uang Rp 5 juta untuk modal membeli bibit ikan, korban bilang pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah. Tersangka RA dan korban saling mengenal. RA pernah bekerja dengan korban.
Waka Polres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto mengungkapkan, setelah selesai melakukan penyidikan, pelaku akan dikenakan pasal 340 KHUP sub pasal 338 KHUP. Bunyinya: barang siapa dengan sengaja dan direncanakam terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain dengan ancama hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup dan atau penjara 20 tahun.
“Ini adalah keberhasilan dan prestasi Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 2×24 jam. Keberhasilan berkat kerja keras tim kami serta bantuan para saksi,” kata Wakapolres saat press release di Mapolres Sintang, Selasa sore 10 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, kedepan Polres Sintang akan melaksanakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga. “Pelaksanaan rekonstruksi akan melihat situasi dan kondisi. Artinya, kita boleh tidak melakukan rekonstruksi di TKP. Kemungkinan rekonstruksi akan dilaksanakan di Polres Sintang. Waktu dan tempat rekonstruksi akan kami sampaikan kembali nanti,” ucapnya.
“Insha Allah rekonstruksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Karena kasus ini adalah atensi khusus dari pimpinan. Jadi akan dilakukan secepatnya,” ucapnya.







