BERITA-AKTUAL.COM – Polres Sintang menggelar press release kasus pembunuhan di Desa Solam Raya Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Selasa sore 10 Agustus 2021. Kasus pembunuhan tersebut menewaskan satu keluarga yakni pasangan suami istri Sugianto dan Turyati serta cucunya yang berumur 5 tahun Afsyia Amila Putri.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto didampingi Kasat Reskrim AKP Hoerrudin, Kapolsek Tebelian IPDA J.E Kusuma serta jajaran Polres Sintang.
Dikesempatan itu, dihadirkan pula barang bukti dan tersangka pembunuhan yakni RA (27). Mengenakan baju tahanan berwarna orange, RA dibawa menuju tempat press release menggunakan kursi roda dengan tangan diborgol.
Ketika diberikan kesempatan bicara, RA menyampaikan rasa penyesalanya dan meminta maaf atas pembunuhan yang dilakukan. “Kepada seluruh masyarakat Kalbar, Sintang khususnya, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas perlakuan saya,” ucapnya.
“Saya sangat-sangat menyesal atas perbuatan saya. Dan terutama pada keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya sambil terisak.
Wakapolres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto mengatakan, pelaku pembunuhan di Desa Solam Raya berhasil ditangkap oleh tim Buser yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hoerrudin. “Tim Buser berhasil menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam semenjak peristiwa pembunuhan terjadi,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres, tersangka RA pernah bekerja dengan korban. Dalam kasus tersebut, Polres Sintang memeriksa 10 saksi untuk dimintai keterangan. “Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang, sepeda motor milik korban dan baju korban,” jelasnya.
Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan meras tersinggung dengan perkataan korban Turyati. Karena saat meminjam uang Rp 5 juta untuk modal membeli bibit ikan, korban bilang pelaku miskin dan tidak mampu membayar hutang serta tidak memiliki tanah.





