Pemkab Sintang Diminta Responsif Sikapi Harga TBS Anjlok

oleh
Lim Hie Soen saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Hanura DPRD Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – Hingga saat ini petani sawit mandiri di Kabupaten Sintang mengeluhkan harga tandan buah segar (TBS) yang anjlok. Bahkan di daerah perbatasan Sintang-Malaysia tepatnya di Kecamatan Ketungau Tengah, harga TBS petani hanya dibeli pengumpul Rp 400 rupiah per kilogram.

Anjloknya harga TBS tersebut disorot Fraksi Partai Hanura DPRD Sintang saat menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Sintang tahun 2021.

“Merosotnya harga TBS ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah,” tegas Lim Hie Soen, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Sintang.

Perlunya perhatian itu, kata Lim Hie Soen, agar tidak jadi pertanyaan masyarakat. Selain itu perlu adanya kesamaan harga TBS di pabrik. “Kemudian pemerintah juga harus menyikapi adanya informasi terkait TBS yang tidak dibeli pabrik,” katanya.

Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Selimin mengklaim Pemda Sintang telah mengambil langkah-langkah strategis dalam mengatasi anjloknya harga TBS. Yakni dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Sintang nomor: 525/1974/distanbun-bpp/2022 tanggal 26 April 2022. Serta Surat Edaran Bupati Sintang nomor: 525/2428/distanbun-bpp/2022 tanggal 30 mei 2022 perihal penyerapan dan penerapan harga TBS kelapa sawit pekebun.

“Dalam surat edaran tersebut mewajibkan agar pabrik kalapa sawit melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan makanisme dan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pertanian nomor: 01/permentan/kb.120/i/2018 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 63 tahun 2018. Selain itu, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Instruksi Bupati Sintang nomor: 525/2780/distanbun-bpp/2022 tanggal 16 Juni 2022 yang menginstruksikan kepada pabrik kelapa sawit di wilayah Kabupaten Sintang melakukan pembelian TBS pekebun sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Serta mengamanatkan kepada gugus tugas pengawalan harga TBS pekebun untuk memonitoring harga dan ketersediaan tangki timbun pada masing masing pabrik kelapa sawit,” jelasnya.

Terkait pabrik yang tidak menerima TBS petani, Selimin mengatakan bahwa pemerintah daerah telah meminta klarifikasi dari manajemen pabrik kelapa sawit. Hasil klarifikasi didapatkan bahwa kapasitas tangki timbun masing-masing pabrik telah mencapai 80 persen.

“Sehingga pabrik kelapa sawit lebih mengutamakan buah yang masuk dari kebun plasma dan pekebun yang telah bermitra. Apabila stok CPO di masing-masing tangki timbun telah ditransfer/dikirim kepada pembeli, maka pabrik kelapa sawit baru dapat melakukan pembelian tbs dari pekebun umum/non mitra,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.