Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih

oleh

SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mengatakan bahwa setelah keluar akta notaris pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, baru bicara pengelolaan.

“Nah itu teknisnya sudah di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah atau Disperindagkop UKM, baik itu soal kreditnya seperti apa dan lain-lain. Jadi tugas kami di DPMPD hanya mendorong kades agar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Mengapa harus didorong karena tenggat waktunya 31 Mei 2025,” kata Yasser ketika ditemui berita-aktual.com di Kantor DPMPD Sintang, belum lama ini.

Kemudian, setelah Musdesus, berkas-berkas seperti berita acara Musdesus, berita acara pembentukan pengurus maupun pengawas dan segala macam yang diperlukan oleh notaris, kemudian disampaikan ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sintang.

“Nantinya mereka (Disperindagkop dan UKM Sintang) yang memproses pembentukan akta notaris ke notaris. Untuk proses itu, sudah ada MoU dengan Ikatan Notaris Seluruh Indonesia. Kemudian kami di DPMPD hanya menerima berkas akta notaris yang telah diconvert dalam bentuk PDF atau bukti telah diterima notaris. Karena dalam Surat Menteri Keuangan, itu juga jadi syarat salur dana tahap 2,” jelasnya.

Lalu hasil Musdesus dalam bentuk akta notaris atau surat tanda terima berkas dari notaris, akan jadi syarat salur dana desa tahap 2 tahun 2025.

“Setelah terbentuk akta notaris, nanti baru secara teknis manajemen pengeloaan koperasi maupun kreditnya, nanti melalui Disperindagkop dan UKM,” katanya lagi.

“Apakah nanti melalui Himbara yang disiapkan Rp 3 M sampai Rp 5 M per koperasi, mekanisme pengembalian kreditnya seperti apa, kita masih menunggu petunjuk seperti apa,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.