BERITA-AKTUAL.COM – Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika mengakses layanan publik. Sanksi dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Merespon wacana tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Jeffray Edward menilai bahwa hal tersebut memerlukan integrasi sistem. Supaya ada keterkaitan antara program pemerintah satu dengan lainnya.
“Ini yang harus disiasati BPJS Kesehatan sebelum memberlakukan kebijakan itu. Contoh, ketika seseorang membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) semuanya teringrasi ketika membuat pasport,” kata Jeffray.
Terkait penunggak BPJS yang tidak mengakses layanan publik, legislator PDI Perjuangan ini dimaksudkan agar peserta patuh membayar iuran. “Artinya, kewajiban kita sebagai warga negara harus dilaksanakan. Baru kemudian bisa mengakses layanan publik dari pemerintah,” ucapnya.
Politisi daerah pemilihan (Dapil) Kelam Permai-Sungai Tebelian dan Binjai Hulu ini juga merespon langkah BPJS Kesehatan Sintang yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sintang untuk menyurati badan usaha agar segera mendaftar/membayar iuran.
“Saya kita, kondisi ini kurang lebih sama dengan pajak kendaraan. Ketika ada yang menunggak, kita dilayangkan surat tagihan. Karena, mereka menagih pajak yang belum dibayar/menunggak,” katanya.
“Saya kira, hal yang sama juga dilakukan BPJS Kesehatan dengan meminta masyarakat tepat membayar iuran. Karena, tujuan mereka sama-sama untuk menambahkan pemasukan bagi negara,” katanya.
Soal jaksa yang melayangkan surat pada badan usaha penggunggak iuran BPJS Kesehatan, kemudian dianggap menakut-nakuti masyarakat, ia berpendapat hal itu hanya terkait imej saja merasa takut.
“Tapi, kalau mereka mengganggap membayar iuran merupakan kewajiban, itu yang harus kita lakukan sebagai warga negara. Tapi di daerah pandangan orang beda-beda dibanding pusat. Disitulah pentingnya sosialisasi, agar masyarakat memahami aturan yang ada,” tegasnya.