BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Sintang saat ini sedang memahasa Raperda Rencama Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Industri Sungai Ringin, menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dan pada Senin (13/4), digelar rakat kerja antara Panitia Khusus (Pansus) dengan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) terkait.
Anggota DPRD Sintang Tuah Mangasih mengatakan, yang paling penting dari Raperda RDTR BWP Industri Sungai Ringin adalah bagaimana hasil dari Perda tersebut bermanfaat bagi orang banyak.
“Kan begitu tujuannya, apalagi daerah yang masuk kawasan RDTR ini cukup luas, yakni lebih dari 3.000 hektar,” ucap Tuah Mangasih pada berita-aktual.com di DPRD Sintang, Senin (13/4).
Jangan sampai, Perda tersebut nantinya hanya sekedar syarat untuk mendapatkan dana pusat. Tapi, manfaatnya tidak menyentuh langsung masyarakat.
“Yang saya soroti adalah, kawasan RDTR BWP Industri Sungai Ringin, di dalamya masuk Dermaga Sungai Ringin. Saat dermaga lama tidak berfungsi, kita membuat kawasan baru. Kedepan, saya mau dua-duanya berjalan beriringan dan bermanfat. Mengingat keberadaan dermaga tentu menopang kawasan RDTR yang ada,” nilai politisi PDI Perjuanan ini.
“Kita bersyukur, dua proyek pusat yang besar ini (Dermaga Sungai Ringin dan Perda RDTR BWP Industri Sungai Ringin) masuk ke Sintang. Tapi, jangan sampai pembangunan yang dilakukan terkesan seperti mengejar proyek semata dan tidak menyentuh masyarakat. Kita semua tahu, pembangunan Dermaga Sungai Ringin yang sudah menghabiskan dana sangat banyak, akhirnya malah tidak berfungsi. Nah, hal itu jangan sampai terulang lagi pada pembangunan kawasan industri Sungai Ringin yang Perdanya sedang kita godok,” harapnya.