Pertanyakan Batas Wilayah TWA Bukit Kelam dengan Lahan Masyarakat

oleh
Herinius Laka menyerahkan PU Fraksi PDI Perjuangan.

BERITA-AKTUAL.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang untuk dapat memberikan penjelasan terkait batas wilayah tanah Bukit Kelam yang masuk dalam wilayah konservasi. Serta wilayah yang dapat dikelola masyarakat.

“Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan pematokan tanah atau batas-batas di lahan masyarakat. Tindakan itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan penjelasan pada masyarakat,” ungkap Herinius Laka saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan.

Oleh karena itu, kata Herinus Laka, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada pemerintah Kabupaten Sintang melalui dinas terkait agar mengadakan rapat atau pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah desa yang masuk dalam wilayah konservasi Bukit Kelam.

“Hal ini merupakan permintaan masyarakat. Mereka mempertanyakan apakah wilayah konservasi tersebut bisa diganti menjadi hutan adat. Atau menjadi lahan yang dapat dikelola masyarakat untuk meningkatkan ekonomi di wilayah tersebut,” kata Herinius Laka.

Staf Ahli Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan, Selimin mewakili Bupati Sintang mengatakan, terhadap status batas wilayah tanah masyarakat yang berada pada kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam, bahwa kewenangan tersebut berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melalui UPT BKSDA Provinsi Kalimantan Barat yang berada di Sintang.

“Adapun luas kawasan TWA Bukit Kelam adalah 1.121 hektar yang batas-batasnya telah tercantum dalam berita acara tata batas tahun 1993, namun baru ditetapkan pada tahun 1999. Kewenangan dalam melakukan penetapan batas wilayah tanah pada TWA Bukit Bukit Kelam adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (Bpkh) Wilayah Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak.

Ia mengatakan, terhadap rekonstruksi dan pemasangan patok yang pernah dilakukan pada tahun 2019 adalah kegiatan BPKH Wilayah Kalimantan Barat yang didampingi oleh UPT BKSDA selaku pengelola kawasan tersebut.

“Sebelum diadakan rekonstruksi dan pemasangan patok batas kawasan tersebut, telah dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa yang berada pada wilayah Lingkar Kelam. Namun pada saat pelaksanaan rekonstruksi batas terdapat penolakan dari beberapa masyarakat setempat. Penyebabnya, kemungkinan dikarenakan adanya informasi yang tidak sampai atau kurang dipahami  oleh masyarakat,” katanya.

Namun demikian, sambung Selimin, pihak BKSDA telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat d sekitar wilayah Lingkar Kelam dengan pola dari rumah ke rumah (door to door). Selain untuk memberikan penjelasan juga dialog dengan masyarakat.

“Berdasarkan sosialisasi dan dialog tersebut selanjutnya  diusulkan kepada pihak BPKH untuk dapat dilakukan tata batas ulang terhadap TWA Bukit Kelam. Selain itu, BKSDA Kalbar juga akan mengambil inisiatif untuk melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait baik itu pemerintah Kabupaten Sintang, BPKH, BPN, serta seluruh pemerintah desa di sekitar Lingkar Kelam,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.