Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu yang Disisipkan dalam Sambal Tahu

oleh
Barang bukti diduga sabu yang disembunyikan dalam sambal tahu berhasil digagalkan masuk Lapas Sintang.

SINTANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang kembali menunjukkan kesigapan dalam mengantisipasi upaya penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan pemasyarakatan.

Pada Senin 17 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam makanan pada saat pemeriksaan titipan barang untuk warga binaan.

Temuan tersebut bermula ketika dua petugas pemeriksa barang, masing-masing atas nama Rizky Dwi Nugraha dan Reifo Agny Pangestu, melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang titipan. Saat itu, mereka menemukan tiga kantong klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disisipkan di dalam sambal tahu.

Kepala Lapas Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menyampaikan bahwa petugas langsung mengamankan barang bukti beserta orang yang menitipkan barang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Begitu ditemukan, barang bukti dan orang yang menitipkan langsung kami amankan. Kami juga segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan koordinasi tersebut, barang bukti dan terduga pelaku kemudian dijemput oleh aparat kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Kepala Lapas juga langsung melaporkan kejadian ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, sebagaimana prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian dikabarkan tengah melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik penyelundupan ini.

“Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami dalam menjaga Lapas bersih dari narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melanggar aturan,” tegas Kalapas.

No More Posts Available.

No more pages to load.