SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat mewanti-wanti seluruh kepala desa di Bumi Senentang agar menjaga netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Kemarin kita sudah sampaikan surat edaran bupati kepada seluruh aparat pemerintah desa agar tetap menjaga netralitas dalam menyongsong Pilkada Kabupaten Sintang,” kata Yasser Arafat ketika diwawancarai wartawan di Pendopo Bupati Sintang, kemarin.
Ia kemudian menjelaskan soal makna netralitas tersebut. “Yang pertama, netralitas itu adalah tidak ikut serta menjadi tim sukses, juru kampanye dari seluruh pasangan calon yang ada,” kata Yasser Arafat.
Kemudian, sambung Yasser Arafat, netralitas yang kedua adalah tidak membuat kebijakan atau langkah-langkah yang menguntungkan atau berpihak kepada salah satu pasangan calon. “Kira-kira seperti itu imbauan kita,” ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada sanski terhadap kades jika terbukti tidak netral, Yasser menegaskan bahwa setiap aturan pasti memuat tentang konsekuensi.
“Tentu sanksi ada, baik dari Pemerintah Paerah Kabupaten Sintang melalui Kementerian Dalam Negeri, maupun dari penyelenggara pemilu, karena Bawaslu juga akan memonitor ini semua. Kalau sanksi dari Bawaslu bisa ke pidana dan segala macam. Kalau kita lebih ke sanksi administratif, jadi seperti itu,” ujar birokrat yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang ini.
Dengan adanya aturan soal netralitas ini, Yasser Arafat meminta kades bisa patuh dan melaksanakannya dengan baik. Karena yang paling penting selama pelaksanaan Pilkada, kades harus memastikan pesta demokrasi di desanya berjalan dengan aman dan lancar.