BERITA-AKTUAL.COM – Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bos Aneka Ban Sintang Tjin Tek Fo alias Susanto (62) pleh Roni (27) yang merupakan karyawannya sendiri, Rabu 20 Juli 2022.
Rekontruksi berlangsung di bengkel korban yang berada di Pal 4 Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang.
Kegiatan rekonstruksi ini dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Sutarji dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot dan pengacara tersangka.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Sutarji mengatakan, rekonstruksi merupakan salah satu cara untuk memberikan gambaran yang jelas kepada Kejaksaan Negeri Sintang sebelum kasus pembunuhan tersebut dilimpahkan.
Sebelumnya motif tersangka Roni melakukan aksi tersebut yakni berawal dari dirinya mencoba meminjam uang kepada korban. Tetapi hal tersebut ditolak korban. Dalam penolakan tersebut korban melontarkan kalimat yang menyinggung tersangka.
“Terdapat 37 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut sebagai bahan untuk penyidik dan jaksa nantinya,” katanya.
Ia mengatakan, rekonstruksi dimulai dari awal tersangka yang mencoba meminjam uang dengan korban dan berakhir dengan cekcok. Kemudian terjadi aksi pembunuhan hingga jasad korban Tjin Tek Fo dimasukan kedalam karung dan dibuang ke bawah jembatan.





