Putusan Inkrah, PN Sintang Eksekusi Lahan di Depan SPBU Km 10 Sintang–Pontianak

oleh
PN Sintang memberikan keterangan pada wartawan.

SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan eksekusi sengketa lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Objek sengketa tersebut terletak di Jalan Sintang–Pontianak Kilometer 10, tepat di depan SPBU Desa Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Juru Bicara PN Sintang, Muhammad Luthfi Said, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahap akhir penyelesaian perkara setelah seluruh proses hukum ditempuh, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK). Saat ini, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak terkait.

“Eksekusi akan kami laksanakan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah sesuai dengan SOP agar proses tetap berjalan lancar,” ujar Luthfi Said kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Panitera PN Sintang, Wisesa, menuturkan bahwa eksekusi ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang sempat dilaksanakan pada September 2025. Namun, proses waktu itu ditunda karena masih ada penghuni yang belum mengosongkan rumah di lokasi lahan sengketa.

“Kami telah memberikan tenggang waktu pengosongan selama satu bulan sejak 24 September 2025, bahkan diperpanjang karena alasan kesehatan dari pihak pemohon eksekusi. Namun hingga batas waktu berakhir, sebagian penghuni belum juga keluar. Karena itu, eksekusi akan dilanjutkan secara tegas namun tetap dengan pendekatan humanis,” jelasnya.

Wisesa memperkirakan masih ada sekitar empat rumah yang masih ditempati. Eksekusi dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dengan tahapan pengosongan rumah, pengamanan penghuni, serta pemindahan barang-barang ke tempat penitipan sementara.

Dalam pelaksanaannya, PN Sintang akan melibatkan berbagai pihak, antara lain kepolisian, BPN, PLN, pemerintah desa setempat, serta pemohon eksekusi.

“Meskipun ada informasi adanya gugatan baru dari termohon, hingga kini belum ada pendaftaran gugatan resmi di PN Sintang yang dapat menunda proses eksekusi ini. Karena itu, eksekusi tetap kami jalankan sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Wisesa.

Ia menambahkan, kasus sengketa lahan tersebut telah bergulir sejak tahun 2011, dan seluruh tahapan hukum — mulai dari banding, kasasi, hingga PK — telah dijalani oleh para pihak. Putusan akhir menegaskan bahwa lahan tersebut sah menjadi milik pemohon eksekusi.

“Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik yang sah sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.