MELAWI – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah warga Dusun Mekar Harapan, RT 002 RW 006, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Jumat (10/10/2025).
Pelaku utama, RND alias AF, yang diketahui merupakan residivis kambuhan dan sudah empat kali keluar masuk Lapas, ternyata tidak beraksi seorang diri. Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa RND melakukan aksinya bersama seorang rekannya, ISY alias IS.
“Dari hasil pemeriksaan, pembagian hasil curian antara keduanya sudah disepakati. Sdr. ISY alias IS mendapatkan satu unit handphone dan satu buah tabung gas elpiji,”
ungkap Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril, mewakili Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, Tim Kalong Satreskrim Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ISY alias IS di kawasan Perumahan BTN Sidomulyo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.
Dari kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain dua unit handphone, satu unit jam tangan merk Expedition Chronograph, serta dua buah tabung gas elpiji.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Melawi untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Ambril menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, mengingat salah satu pelaku merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas AKP Ambril.






