Respon Keluhan Masyarakat, Polres Sintang Tertibkan Balap Liar dan Knalpot Brong

oleh
Penertiban motor dengan knalpot brong oleh Polres Sintang.

SINTANG – Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong, Polres Sintang menggelar penertiban di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sintang, Selasa (4/8/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 40 kendaraan berhasil diamankan untuk dilakukan pembinaan kepada para pengendaranya.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar, saat ini menjadi salah satu fokus jajarannya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

“Saat ini kami juga sedang kencang-kencangnya melaksanakan penindakan terkait knalpot brong maupun balap liar. Tadi pagi kami sudah melaksanakan penindakan, alhamdulillah lebih kurang 40 kendaraan sudah kami tahan dan para pengendaranya kami lakukan pembinaan,” ujar Budi Hartono Sutrisno.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres usai menghadiri audiensi masyarakat Desa Baung Sengatap dengan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa siang.

Menurutnya, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas banyaknya laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong maupun aktivitas balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kabupaten Sintang dengan tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi maupun melakukan balap liar di jalan umum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama anak-anak muda, tolong jaga ketertiban di Kabupaten Sintang. Tolong jangan lagi menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu masyarakat. Kami juga tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Segera ganti knalpotnya dengan yang sesuai spesifikasi atau ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.