BERITA-AKTUAL.COM – Polsek Sungai Tebelian mengungkap pencurian sepeda motor (curanmor) sebanyak 47 unit di Kabupen Sintang, Kalimantan Barat. Pelakunya adalah satu keluarga yakni pasangan suami istri dan anak perempuannya yang masih dibawah umur.
Kasus ini terungkap ketika ibu berinisial EL (36) dan anaknya kepergok warga mencuri motor di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, 26 Januari 2022 sekitar pukul 02.15. Ibu dan anak langsung diamankan warga di RT setempat. Selanjutnya dibawa oleh petugas ke Polsek Sungai Tebelian.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku disuruh suaminya AR. AR kemudian diringkus aparat kepolisian malam itu juga. AR dan istrinya EL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan, ternyata jumlah motor yang dicuri satu keluarga ini sangat mencengangkan, yakni sebanyak 47 unit.
“Berdasarkan hasil pengembangan oleh Polsek Sungai Tebelian diback up dari Polres Sintang, kita berhasil mengungkap pencurian sepeda motor sebanyak 47 unit,” ungkap Kapolsek Sungai Tebelian, IPDA J Effendhy Kusuma.
Ia mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka sejak akhir 2020 atau selama kurang lebih 1,5 tahun. Modusnya dengan mengambil mengambil motor yang terparkir tidak terkunci stang atau kunci ganda oleh pemiliknya.
“Ketiga pelaku mengambil motor secara bergantian, tergantung situasi dan kondisi saat itu. Pelakunya 3 orang yang merupakan satu keluarga, anaknya masih dibawah umur,” bebernya.
Dikatakan Kapolsek, pencurian oleh satu keluarga tersebut dilakukan di Kecamaran Sungai Tebelian, Sintang Kota dan Kabupaten Melawi.
“Motornya dijual di wilayah Kecamatan Kecamaran Tempunak, Kecamatan Sepauk dan Kecamatan Sungau Tebelian. Harga motornya bervariasi, kisarannya antara Rp 4-Rp 6 juta per unitnya,” kata Kapolsek.
Selain menangkap pelaku curanmor sebanyak 2 orang, polisi juga meringkus 3 orang penadah. Untuk status anak dibawah umur yang ikut serta dalam tindak pidana, status hukumya belum ditentukan.





