SINTANG – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang kembali mendapatkan alokasi anggaran dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada tahun 2025 ini.
“DBH sawit tahun 2025 ini di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang angkanya saya ndak tahu persis. Saya lupa. Mungkin di atas Rp 1 M,” kata Sekretaris Distanbun Kabupaten Sintang, Gunardi ketika ditemui berita-aktual.com, belum lama ini.
Ia mengatakan, DBH sawit tersebut akan digunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan di Distanbun Sintang. Diantaranya Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) dan juga pendataan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) untuk petani sawit mandiri.
“Nah dari angka DBH sekitar Rp 1 M, untuk STDB mungkin separuhnya saja. Angkanya hanya mungkin sekitar Rp 600-an juta saja,” bebernya.
Gunardi menilai, anggaran sebesar itu sudah sangat membantu Distanbun Kabupaten Sintang untuk melaksanakan kegiatan RAD KSB dan pendataan STDB tersebut.
“Karena di situ sebenarnya kegiatannya sangat rumit dan harus punya tenaga ahli. Karena STDB itu terkait tenaga polygon artinya petanya. Jadi kita perlu kerjasama dari bawah, dari petaninya itu sendiri. Apakah dia memiliki sertifikat tanah atau tidak, itu harus clear. Apakah biji sawitnya memiliki sertifikat atau tidak, juga harus clear,” jelasnya.
“Kemudian kerjasama dengan lembaga ekonominya seperti koperasi, juga harus harus baik. Nah kita dari dinas akan melakukan penganggaran terhadap pemetaan atau polygon-nya serta mengeluarkan STDB-nya. Baik dalam bentuk manual maupun elektronik,” jelasnya.





