SINTANG – Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengatakan bahwa semua dokumen pendukung pembangunan border atau Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik, Kabupaten Sintang perbatasan RI-Malaysia, sudah lengkap.
“Semua dokumen lengkap. Pertama, kita sudah punya Inpres nomor 1 tahun 2019 tentang pembangunan 11 PLBN di seluruh Indonesia, salah satunya PLBN Sungai Kelik,” kata Zulkarnain saat ditemui berita-aktual.com di kantornya, Selasa 8 Oktober 2024.
Dokumen lain yang sudah ada yakni surat pinjam pakai kawasan. Karena PLBN Sungai Kelik Kabupaten Sintang rencananya akan dibangun di hutan produksi terbatas milik negara, maka perlu izin pinjam pakai kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Kita juga sudah punya izin penunjukan lokasi (penlok) dari Gubernur Kalimantan Barat, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga sudah punya, begitu juga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan juga sudah disusun oleh kementerian. Semua itu tugas kementerian sampai ke Detail Engineering Desain (DED) sudah kita pegang,” bebernya.
Meski semua dokumen sudah ada, kata Zulkarnain, masih banyak hal yang harus diperjuangkan terkait pembangunan PLBN Sungai Kelik.
“Contoh izin pinjam pakai kawasan harus diperbaharui karena masanya sudah habis. Kemudian DED harus kita review kembali, krena harganya tentu sudah jauh berbeda dibanding dulu, apalagi dari rentang 2019 ke 2024 jelas ndak mungkin pakai harga itu lagi. Nah kita lagi memperjuangkan review ini,” jelasnya.





