BERITA-AKTUAL.COM – Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan DPR RI belum lama ini mendapat banyak penolakan dari berbagai elemen. Penolakan serupa juga terjadi di Kabupaten Sintang. Berbagai elemen bersatu melakukan unjuk rasa dengan mendatangi kantor DPRD Sintang untuk menolak Undang Undang Cipta Kerja tersebut.
Merespon hal tersebut, salah satu Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sintang Markus Jembari menyampaikan sikapnya terkait Undang Undang Cipta Kerja. Ia menegaskan, Fraksi Demokrat menolak Undang Undang Cipta Kerja. “Fraksi Partai Demokrat konsisten sampai saat saat ini menolak Undang Undang Cipta Kerja,” tegas Markus.
Ia menyampaikan, ada beberapa alasan membuat Fraksi Partai Demokrat menolak Undang Undang Cipta Kerja. Pertama, pembahasan Undang Undang Cipta Kerja yang berlangsung saat pandemi COVID-19 terlalu dipaksanakan.
Kedua, kata Markus, Undang Undang Cipta Kerja belum banyak mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. Pembahasannya juga terindikasi tertutup.
Ketiga, tidak mencerminkan Pancasila yakni sila ke lima yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indononesia. “Undang Undang Cipta kerja ini berpihak pada kaum neo liberalisme,” ucap politisi dari daerah pemilihan (dapil) Sepauk-Tempunak ini.
Keempat, Undang Undang Cipta Kerja lebih banyak merugikan. Contohnya terkait pemberian pesangon, cuti ibu hamil, Pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan lain-lain. “Untuk itu, saya dari Fraksi Demokrat dan kawan-kawan ikut menolak Undang Undang Cipta Kerja,” tegasnya lagi.





