SINTANG – Kapolres Sintang, Sanny Handityo menanggapi munculnya desakan dari sejumlah pihak agar barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59 kilogram yang diamankan pada 1 Maret 2026 segera dimusnahkan. Ia menegaskan, proses pemusnahan pasti dilakukan, namun harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres, setiap barang bukti yang disita dalam perkara pidana, termasuk narkotika, wajib melalui tahapan administrasi dan penetapan resmi sebelum dimusnahkan.
“Soal ada yang meminta agar segera dimusnahkan, semua ada prosedurnya. Harus disita terlebih dahulu, kemudian keluar penetapan penyitaan. Sebelum itu, kita juga harus memastikan berat bersihnya,” jelasnya, Senin 2 Maret 2026.
Ia menerangkan, angka 59,850 kilogram yang disampaikan saat konferensi pers merupakan berat bruto atau berat kotor, termasuk kemasan plastik. Artinya, angka tersebut belum merupakan berat bersih narkotika yang sebenarnya.
Kapolres menjelaskan, proses penimbangan ulang akan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak berwenang, termasuk Pegadaian, guna memastikan berat bersih sabu yang sesungguhnya. Plastik pembungkus akan dipisahkan dari isi narkotika sebelum dilakukan penimbangan resmi.
“Berat bruto itu termasuk plastiknya. Plastik bukan narkoba. Nanti akan dipisahkan dan ditimbang kembali untuk mengetahui berat sebenarnya. Hasilnya akan kami sampaikan secara transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah paham apabila nantinya terdapat perbedaan angka dari berat awal yang diumumkan. Perbedaan tersebut bukan karena adanya pengurangan, melainkan hasil dari penimbangan ulang setelah dipisahkan dari kemasan.
Kapolres memastikan pihaknya terbuka untuk diawasi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Sintang untuk bertindak tegas dan profesional tanpa bermain-main dalam perkara narkotika.
“Kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi menyelamatkan masyarakat dan generasi masa depan kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.





