SINTANG – Pengadilan Negeri (PN) Sintang menunda pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar 13 hektar di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, yang semula dijadwalkan pada Rabu, 12 November 2025.
Panitera PN Sintang, Wisesa, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan tersebut adalah karena situasi di lapangan tidak kondusif untuk dilakukan eksekusi. “Mengenai eksekusi tadi, poinnya tidak kondusif. Saya sudah konfirmasi ke Kabag Ops, jadi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Wisesa, setiap kegiatan eksekusi wajib mendapatkan jaminan keamanan dari aparat kepolisian. Karena itu, ketika pihak pengamanan menyatakan situasi tidak aman, maka pelaksanaan eksekusi tidak bisa dilanjutkan.
“Kalau dari pihak pengamanan sudah kasih kode tidak kondusif, tidak bisa diamankan, ya saya tarik balik atau balik kanan lah. Intinya bukan berarti eksekusi ini gagal. Kami sudah melakukan upaya untuk melaksanakan eksekusi,” jelasnya.
Wisesa juga mempersilakan para pihak ahli warid untuk menempuh jalur hukum. “Silakan saja bagi ahli waris atau pihak terkait untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.





