SMAN 1 Sintang Alokasikan Rp 30 Juta untuk Kuota Internet Siswa Belajar di Rumah

oleh
Siswa SMAN 1 Sintang sedang mengikuti pembelajaran online di rumah sebagai dampak pandemi COVID-19 di Bumi Senentang.

BERITA-AKTUAL.COM – Untuk mendukung kegiatan siswa belajar di rumah. SMAN 1 Sintang, Kalbar, memberikan paket data untuk siswa dan guru. “Pembelian paket data untuk siswa mulai kita lakukan sejak Selasa 14 April,” kata Ahmad Satim, Bendahara BOS Reguler SMAN 1 Sintang.

Ia mengatakan, pembelian peket internet tersebut mengunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mengingat, sejumlah kegiatan tidak bisa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 ini. “Makanya, dana itu kita alihkan untuk pembelajaran daring. Salah satunya kita manfaatkan untuk pengisian paket data internet guru dan siswa,” bebernya.

Dikatakatan Satim, bantuan pengisian paket data diberikan pada semua siswa SMAN 1 Sintang. “Tapi, yang belajar di rumah sekarang kan Kelas X dan Kelas XI saja. Kalau Kelas XII sudah selesai paska UNBK ditiadakan,” jelasnya.

Total dana yang dialokasikan untuk pembelian paket data internet tersebut sekitar Rp 30 juta rupiah. Masing-masing siswa rata-rata mendapat paket data sekitar 2-4 GB. Kalau dinominalkan itu sekitar Rp 50.000.

“Ini adalah bantuan tahap pertama. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan lagi jika belajar di rumah diperpanjang oleh pemerintah. Tentunya sesuai dengan kondisi keuangan sekolah,” ucapnya.

Dalam melaksanakan sistem belajar di rumah, kata Satim, untuk pembelajaran live streaming mengunakan Microsoft Teams. “Dan untuk aplikasi online kita gunakan Google Classroom. Sebelumnya, selama 2 hari kita sudah adakan In House Training (IHT) pembelajaran daring bagi guru-guru,” ucapnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terhadap kebijakan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.

Dalam penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan tanggal 9 April 2020 tersebut, Kemendikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.