Soal Lokasi Pembangunan PLBN Sungai Kelik, BPP Sintang: Kewenangan Pusat

oleh

SINTANG – Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan. Kesepakatan soal lokasi pembangunan PLBN ini yang melibatkan Indonesia dan Malaysia, berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atau Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang memegang kendali atas negosiasi dan kesepakatan antar negara.

Pertemuan Sosek Malindo antara Indonesia dan Malaysia di Singkawang beberapa waktu lalu telah membahas rencana pembangunan PLBN Sungai Kelik. Proses negosiasi diyakini berjalan lancar, mengacu pada pengalaman pembangunan PLBN Jagoi Babang.

“Meskipun PLBN Jagoi Babang di sisi Malaysia (Serikin) hingga kini belum memiliki pintu masuk yang memadai, pembangunan PLBN Sungai Kelik diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” kata Zulkarnain.

Lebih dari sekadar lalu lintas orang, pembangunan PLBN Sungai Kelik memiliki makna strategis bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan PLBN ini akan memperkuat pengawasan dan pengamanan perbatasan.

“Dengan kehadiran instansi terkait seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan TNI di lokasi tersebut, perbatasan negara akan terjaga dengan lebih optimal,” jelasnya.

Kemudian PLBN Sungai Kelik akan menjadi simbol penguatan kedaulatan NKRI di wilayah perbatasan, memastikan keamanan dan pengawasan yang lebih efektif. Kehadiran berbagai instansi pemerintah di PLBN Sungai Kelik nantinya akan memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan.

No More Posts Available.

No more pages to load.