Sungai Melawi Tercemar CPO, Besok DPRD Sintang Turun ke Lapangan

oleh
Zulherman, Ketua Komisi D DPRD Sintang.

BERITA-AKTUAL.COM – DPRD Sintang akan meninjau ke lapangan untuk melihat langsung kondisi Sungai Melawi yang tercamar tumpahan ratusan ton CPO PT Wahana Plantation and Product (WPP) atau PT Julong.

Sebelumnya pada 11 September lalu, kapal tongkang yang memuat 25 kontainer berisi CPO tumpah di Desa Tebing Raya Kecamatan Sintang ketika bongkar muat di dermaga. Kontainer berisi CPO tersebut beratnya sekitar 22-27 ton. 24 diantaranya berisi CPO dan 1 kosong. Akibat tumpahan itu, Sungai Melawi tercemar minyak CPO bahkan hingga ke desa/kelurahan di Kota Sintang.

Ketua Komisi D DPRD Sintang, Zulherman mengatakan bahwa dirinya akan memimpin langsung kunjungan ke lapangan pada Senin besok, 23 September 2022. Selain meninjau Sungai Melawi yang tercemar, Komisi D juga akan menyambangi pabrik dan bertemu manajemen PT WPP untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

“Besok akan kita pertanyakan kejadian tersebut ke manajemen secara langsung. Itu untuk mengetahui apa penyebab tumpahnya CPO sehingga sungai kita tercemar,” katanya.

Legislator Partai Nasdem ini juga memastikan bahwa pihaknya akan mempertanyakan banyak hal ke manajemen PT WPP atau PT Julong. Misalnya, apakah yang tumpah ke sungai itu CPO atau minyak kotor. Kemudian, bagaimana pertanggungjawaban terhadap tercemarnya Sungai Melawi akibat tumpahan CPO tersebut.

“Terlepas yang tumpah itu CPO atau minyak kotor yang jelas Sungai Melawi sudah tercemar dan harus ada pihak yang bertanggungjawab untuk pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya pada tanggal 16 September 2022, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang sudah menyurati PT WPP perihal antisipasi dan pemulihan dampak tempat pencemaran CPO yang tumpah di Desa Tebing Raya dan Desa Tertung. Dalam surat itu, perusahaan diminta melakukan antisipasi sebagai berikut :

1. Melakukan pemulihan kondisi lingkungan sungai yang tercemar oleh CPO baik di tingkat lapangan secara langsung serta menyiapkan posko darurat penanganan dampak lingkungan.

2. Mengevakuasi container yang hanyut dari sungai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti : kebocoran, pencurian, sabotase dan lain — lain dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari kalender sejak diterimanya surat ini.

3. Mendata dan memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak langsung akibat pencemaran tersebut.

4. Membuat SOP terkait proses bongkar muat CPO di dermaga yang dilengkapi dengan mitigasi resiko yang tepat dan cepat apabila terjadi hal-hal diluar dugaan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.

5. Berkaitan dengan beberapa poin diatas agar proses antisipasi dan pemulihan ini dapat diselesaikan oleh perusahaan dalam waktu paling lambat 21 ( Dua Puluh Satu ) hari kalender sejak diterimanya surat ini dan melaporkan perkembangan kegiatan kepada Bupati Sintang cg. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.

6. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang secara fungsional akan melakukan monitoring berkala terhadap upaya pemulihan yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan bersama masyarakat setempat.

No More Posts Available.

No more pages to load.