Tanah Kas Desa Sudah Terealisasi 70 Persen

oleh

SINTANG – Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi mengungkapkan realisasi Tanah Kas Desa (TKD) di Bumi Senentang sudah mencapai 70 persen.

“Untuk tanah kas desa, jumlah desa yang sudah punya saya tidak hafal. Tapi secara keseluruhan dari seluruh perusahaan di Kabupaten Sintang, hampir 70 persen sudah ada TKD-nya. Kewajiban TKD sudah dilaksanakan,” kata Arif ketika ditemui berita-aktual.com di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, sejumlah perusahaan yang belum merealisasikan TKD disebabkan berbagai kendala. Ada yang belum sepakat soal pola, hingga tidak tersedianya lahan untuk alokasi lahan kas desa.

“Kendalanya macam-macam. Tapi kita dorong terus. Karena, ada Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang TKD. Dalam Perbup itu memuat pola tambahan, yaitu skema dalam hibah uang. Jadi stimulan istilahnya, bukan skema dibangunkan kebun. Uang diberikan ke desa untuk membangun kebun kas desa,” katanya.

Dikatakan Arif, sebelumnya kewajiban TKD dituangkan Pemda Sintang dalam bentuk Perbup 39 tahun 2015.

“Jadi sudah cukup lama Perbup-nya. Sekarang ada Perbup baru, yakni Perbup 41 tahun 2024 untuk revisi Perbup yang lama,” katanya.

Arif mengatakan, dengan jangka waktu yang cukup lama paska pererbitan Perbup, memang seharusnya TKD makin banyak.

“Tapi kenyataannya masih ada perusahaan yang belum sepakat soal TKD, istilahnya ada tarik ulur antara desa dengan perusahaan terkait kewajiban TKD, baik itu masalah skema dan lain-lain,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.