BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri mengungkapkan bahwa banyak sekali lahan warga di daerah perbatasan masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan meski tidak pernah diserahkan. Bahkan dirinya sendiri juga jadi korban.
“Contohnya lahan di Desa Sebetung Paluk, Kecamatan Ketungau Hulu, saya jadi korban. Ada tanah saya di kampung tidak diserahkan tapi masuk HGU. Saya jak sebagai anggota jadi korban, apalagi masyatakat,” ungkapnya.
Ia mengatakan, lahan miliknya yang masuk HGU perusahaan cukup luas. Jumlahnya belasan hektar. Sementara total lahan warga desa yang masuk HGU ratusan hektar. “Perkiraan saya lebih dari 200 hektar,” katanya.
Banyaknya lahan yang masuk HGU, kata Heri Jambri, akan ditindaklanjutinya dengan serius. Yakni dengan melakukan gugatan ke pemerintah pusat.
“Saya mau gugat soal masalah ini. Karena kita punya bukti di lapangan. Perusahaan yang memiliki HGU di atas lahan warga yang tidak diserahkan adalah PT Permata Lestari Jaya (PALJ),” bebernya.
Legislator yang juga Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyebut bahwa masuknya lahan warga ke dalam HGU merupakan kejahatan mafia tanah.
“Dengan adanya fakta ini, mestinya KPK atau penegak hukum lainnya tidak tinggal diam. Inikan praktek mafia tanah,” tudingnya.
Ia juga menaruh banyak harapan pada Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATN BPR) Hadi Tjahyanto yang baru dilantik Presiden.
“Menteri ATR BPN sekarang kan jenderal atau punya latar belakang hukum. Saya minta beliau melaksakan janjinya untuk memberantas mafia tanah. Mafia yang sebenarnya itu dari mana? Karena HGU yang menerbitkannya adalah BPN,” katanya.
Dikatakan Heri, memang lahan warga yang masuk HGU walaupun tidak diserahkan tidak ditanam sawit. “Tapi karena masuk HGU, masyarakat tidak bisa membuat sertifikat di tanahnya sendiri,” katanya.





