BERITA-AKTUAL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Sintang menuntut mati Riyan Anggianto, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
Sidang pembacaan tuntutan diikuti terdaka secara online. Sidang dipimpin hakim Pengadilan Negeri Sintang Muhammad Zulqarnain didampingi Muhammad Rifqi, Eri Murwati, Rabu 9 Januari 2022. Tuntutan jaksa dibacakan secara bergantian oleh Andi Tri Saputro dan Samuel F Hutahayan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke 1 pasal 340 KUHP. Makanya, Kejaksaan Negeri Sintang menuntut terdakwa pidana maksimum yaitu hukuman mati.
“Berdasarkan fakta hukum dan kami sudah berkayinan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Riyan adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Pembunuhan satu keluarga ini dilakukan dengan keji dan tanpa perikemanusian,” tegas Putro.
Putro kemudian mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Riyan hingga dituntut hukuman mati. Diantaranya, korban ada 3 yang merupakan satu keluarga dengan anak kecil berusia 5 tahun. Kemudian, kasus pembunuhan tersebut meresahkan masyarakat dan membaut trauma di wilayah Solam Raya.
“Terdakwa juga berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada,” kata Putro.
Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Muhammad Zulqarnain mengatakan, terkait tuntutan penuntut umum, terdakwa berhak melakukan pledoi atau pembelaan.
“Kami memberikan waktu untuk membuat pledoi pada terdakwa maupun penasehat hukum seminggu kedepan. Sidang pledoi selanjutnya akan dilaksanakan 16 Februari 2022,” ucapnya.
Respon Keluarga Korban
Vivi, anak korban pembunuhan di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, menilai tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Riyan yang membunuh keluarganya sudah maksimal.
“Itu sesuai dengan keinginan saya dan keluarga ya. Tuntutan hukuman mati sudah jadi hukuman dia,” kata Vivi usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sintang, Rabu 9 Februari 2021.
Akibat perbuatan terdakwa Riyan, Vivi kehilangan kedua orang tuanya yakni Turyati dan Sugiono. Ia juga kehilangan anak perempuannya yang baru berusia 5 tahun.
Makanya, meski terdakwa Riyan sudah dituntut mati oleh jaksa penuntut umum, Vivi menilai hal itu tidak sepadan dengan penderitaan dirinya yang harus kehilangan tiga anggota keluarga.
“Ngak setimpal soalnya menghilangkan tiga nyata. Tapi itu udah hukuman yang paling berat ya,” katanya.
Kedepan, ia berharap terdakwa tetap diputus hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sintang sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
“Harapannya tetap hukumannya mati, ndak ada lagi,” tegasnya.







