Tidak Boleh ada Pungutan SPMB

oleh

SINTANG – Tidak lama lagi, Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMP) termasuk juga di Kabupaten Sintang akan memasuki tahun ajaran baru 2024-2026.

Saat ini, sekolah-sekolah sudah memulai ancang-ancang untuk melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini hadir menggantikan skema lama yang sebelumnya disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Terkait SPMB tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdukbud) Kabupaten Sintang, Yustinus tidak bosan-bosannya mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan pada calon dalam kegiatan tersebut.

“SPMB tidak boleh ada pungutan. Dan dalam aturan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan SPMB, masalah pungutan ini jadi salah satu penekanan kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang,” tegas Yustinus.

Hal itu disampaikan Yustinus ketika diwawancarai berita-aktual.com usai menghadiri launching pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serta Penandatangan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Sintang, beberapa waktu lalu.

Kemudian, kata Yustinus, untuk pembelian seragam khususnya batik sekolah, silakan dilakukan, tapi dengan harga yang wajar. “Harga batik sewajarnya saja. Silakan dikomunikasikan dengan baik,” saran kepala dinas yang pernah menjadi guru ini.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, kalau dulu penerimaan murid baru menggunakan sistem zonasi, sekarang dengan domisili. “Ini hanya beda nama saja. Dalam penerimaan murid baru tahun ini, tetap ada jalur prestasi, kemudian afirmasi,” jelasnya.

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.