BERITA-AKTUAL.COM – Sebanyak 10 orang perwakilan masyarakat Sepauk-Tempunak, melakukan audiensi dengan DPRD Sintang untuk menyampaikan penolakan izin tambang emas PT The Grand LJ Fullerton Succesfull, Rabu 18 Agustus 2021.
Audiensi diterima langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri. Turut hadir anggota DPRD Sintang dari Dapil Sepauk Tempunak serta anggota DPRD Sintang lainnya.
Dikesempatan itu, warga juga menyerahkan 5 poin tertulis terkait alasan menolak tambang emas pada DPRD Sintang. Pertama, tempat tersebut menjadi lokasi seluruh masyarakat mencari nafkah untuk menghidupi keluarga sejak zaman nenek moyang. Kedua, PT The Grand LJ Fullerton Succesfull telah dua kali mengusir warga tanpa koordinasi dan pemberitahuan lebih dulu.
Ketiga, sampai saat ini Pemkab, Pemrov dan Pempus dan pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tempat mereka beroperasi. Keempat, lokasi tersebut berada di hutan konservasi. Kelima, lokasi yang akan ditambang bukanlah wilayah satu desa, bahkan beberapa desa dan kecamatan.
“Kami juga punya bukti bahwa kami pernah diusir. Intinya kami tetap bertahan di sana. Ketika diusir kemana kami harus lari? Kemana kami harus mencari nafkah? Ini yang paling penting, kami tidak terima,” tegas Antonius, warga Desa Bernayau.
Terkait masalah perizinan, kata Antonius, pihaknya menyerahkan ke pemerintah. “Tapi, selaku masyarakat kami tetap menolak keras apapun alasanya. Makanya, kami minta pada dewan selaku perwakilan kami, agar permasalahan yang terjadi cepat diselesaikan,” pintanya.
Vaulinus Lanan, warga Desa Gurung Mali mengungkapkan bahwa banyak sekali masyarakat Sepauk dan Tempunak, ada di kawasan yang akan menjadi lokasi pertambangan untuk mencari nafkah. Untuk bertahan hidup.
“Saya juga perlu meluruskan, bahwa saat kami melakukan aksi penolakan, masih juga dicap sebagai oknum. Hanya dianggap sebagai sekelompok masyarakat saja. Hari ini kami membawa pernyataan sikap dan tanda tangan penolakan warga. Jadi kami tegaskan, kami bukan oknum. Kami yang menyuarakan ini merupakan perwakilan masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendorong DPRD Sintang melakukan investigasi secara lengkap dan terperinci di lapangan. “Itu perlu dilakukan supaya mengetahui secara jelas keluhan masyarakat. Sehingga bisa mengambil langkah untuk menyikapi keluhan masyarakat,” ucapnya.
Sikap DPRD Sintang
Maria Magdalena, anggota DPRD Sintang dari dapil Sepauk-Tempunak mengungkapkan, kampung halamannya yakni Desa Jaya Mentari masuk dalam area izin tambang. Jadi, ketika berbicara sejarah Bukit Ringgas dan sekitarnya yang masuk kawasan izin tambang, dirinya tahu persis sejarahnya.
“Saya pernah bekerja di sana. Saya pernah ikut orang tua bekerja di sana sejak sekolah bahkan hingga sarjana dan jadi seperti sekarang ini. Jadi kalau ditanya sikap saya secara pribadi, saya mendukung penuh apa yang disampaikan masyarakat. Secara pribadi dan sebagai perwakilan masyarakat, dengan tegas saya menolak aktivitas PT Grand di sana,” tegasnya.
Kata Maria, dirinya juga akan mengawal masalah tersebut. Tentunya sesuai kemampuan yang dimiliki. “Bagi saya, yang mempunyai kekuasaan penuh adalah masyarakat. Apapun keputusan masyarakat saya dukung. Kalau masyarakat tegas menolak, kita mendorong pada pemerintah agar izinnya dicabut,” tegasnya lagi.
Politisi Partai Demokrat juga mengungkapkan, paska aksi tanggal 12 Agustus yang melakukan penyegelan di Sungai Buluh, ternyata ada yang membukanya tanggal 13 Agustus 2021. “Jadi, kami mohon hal-hal seperti ini tidak dibiarkan. Mohon informasi ini ditindaklanjuti,” pintanya.
Nekodimus, anggota DPRD Sintang dapil Sepauk-Tempunak mengatakan, sepengetahuanya salah satu lokasi yang masuk izin tambang perusahaan, merupakan tempat penambang tradisional. “Daerah itu adalah kawasan hutan. ini yang harus ditelusuri, mengapa kawasan hutan bisa berubah menjadi wilayah izin pertambangan? Sejak kapan perubahan itu?” tanya dia.
Karena hal tersebut sudah menjadi permasalahan bagi masyarakat luas, Nekodimus menyambut baik jika untuk sementara aktivitas perusahaan ditunda, sampai ada titik terang terkait tuntutan masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri mengapreasi kehadiran masyarakat untuk audiensi dengan DPRD Sintang terkait penolakan pertambangan emas di Sepauk-Tempunak. Ia mengungkapkan, jauh sebelumnya Bupati Sintang pernah menyampaikan penolakan terhadap perizinan pertambangan yang saat ini tengah viral di lingkungan kita.
“Sebelumnya, tahun 2015 DPRD Sintang pernah membahas RTRW terkait Bukit Renggas. Waktu itu, saya sebagai Ketua Pansus. Saat itu, pada putusan paripurna DPRD, Bukit Renggas diarsir untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sudah kita jadikanPerda, namun ditolak oleh pusat,” bebernya.
Berkaitan dengan masyarakat penambang tradisional yang dibilang PETI, Heri Jambri menilai hal itu terlalu kasar. “Ini orang nyari makan. Sekarang pemerintah ngasik apa, solusinya ndak ada. Di satu sisi ada orang-orang yang difasilitasi negera terkait tambang, sementara masyarakat tidak,” sesalnya.
Heri Jambri mengungkapkan, hingga hari ini belum ada satupun kecamatan atau desa yang lolos terkait WPR.
“Mudah-mudahan dengan adanya rapat nanti bersama pemerintah dan aparat penegak hukum, masalah ini terselesaikan. Supaya tidak ada dusta diantara kita. Orang cari kerja emas itu nyari makan, bukan untuk kaya. Kalau bicara merusak lingkungan, perusahaan sawit juga merusak lingkungan. Makanya harus ada solusi terkait hal ini,” ucapnya.
Tindaklanjut DPRD Sintang
Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny menegaskan, lembaga DPRD tidak bisa serta merta men-justice sesuatu salah atau benar. Tentu harus ada penilaian yang diperdalam melalui komisi bahkan panitia khusus (pansus).
“Terkait penolakan izin tambang, laporan masyarakat akan segera ditangani di DPRD. Baik itu melalui komisi maupun gabungan komisi, kita akan memperdalam. Nanti kita juga akan memanggil pemerintah dan pihak perusahaan. Sehingga nanti jika DPRD mampu memediasi, DPRD akan mengeluarkan kesimpulan untuk diserahkan pada pemerintah daerah. Itu ending terakhir yang bisa kita perjuangkan,” jelasnya.
Ronny menyampaikan, audiensi masyarakat ke DPRD Sintang untuk menyampaikan penolakan izin tambang emas merupakan kehormatan bagi lembaga. “Maka, kami minta selama proses ini berjalan di DPRD, bapak/ibu di lapangan jangan sampai melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melanggar norma-norma hukum. Sehingga masalah yang mau urus menjadi kabur,” pesanya.
Ia juga meminta masyarakat menahan diri terkait masalah tersebut. “Kami minta, masyarakat yang menolak izin PT Grand agar diselesaikan secara prosedural sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai ada aksi anarkis di lapangan,” pesannya lagi.





