BERITA-AKTUAL.COM – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sintang menggelar rapat internal menindaklanjuti usulan calon Wakil Bupati untuk menggantikan mendiang Sudiyanto, Selasa 19 Juli 2022. Rapat tersebut dalam rangka pengesahan jadwal paripurna tentang penyampaian usulan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Sintang pengganti masa jabatan 2021-2026.
Sebelumnya, Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Asisten 1 Syarief Yasser Arafat dan Kabag Tapem Setda Sintang Supriyanto sudah menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan Cawabup Sintang pada Senin 18 Juli 2022. Berkas diterima oleh Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen. Adapun nama Cawabup yang diusulkan adalah Melkianus dan Hardoyo.
“Terkait proses penggantian Wakil Bupati, surat pengantar dari Bupati yang melampirkan berkas kesepakatan partai pengusung dan rekomendasi dari DPP koalisi parpol sudah diterima DPRD Sintang. DPRD langsung merespon dengan melaksanakan rapat Bamus untuk menjadwalkan tahapan dan proses pemilihan Wakil Bupati,” ungkap Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny.
Rencananya, pada Rabu 20 Juli 2022 akan digelar rapat paripurna penyampaian dua nama calon Wakil Bupati yang dibacakan oleh Bupati Sintang. Setelah itu pimpinan akan membuat SK terhadap saksi yang akan tergabung dalam pemilihan.
“Selanjutnya panitia pemilihan akan berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan Kemendagri terkait apakah SK yang disampaikan ke DPRD sudah memenuhi syarat atau tidak,” jelas Ronny.
Apabila dinyatakan sudah memenuhi syarat, kata Ronny, DPRD Sintang melalui panitia pemilihan akan melakukan konsultasi ke kabupaten lain yang sudah menggelar pemilhan Wakil Bupati melalui DPRD.
“Jadi kita mau konsultasi ke sana. Apabila sudah clear terkait semua persyaratan, jika tidak ada kendala maka pemilihan Wakil Bupati Sintang paling cepat tanggal 2 Agustus 2022. Sifat pemilihannya sama seperti KPU yakni Luber atau langsung umum bebas dan rahasia,” pungkas legislator yang juga Ketua DPD Nasdem Sintang ini.






