BERITA-AKTUAL.COM – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri memberikan apresiasi atas keikutsertaan perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawanya.
“Saya tahu, seluruh karyawan perusahaan sudah menerapkan protokol dengan baik. Saya mohon seluruh perusahaan untuk jangan kendor dalam menerapkan protokol kesehatan ini,” kata Heri Jambri.
Hal itu disampaikan politisi Partai Hanura ini saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pemkab Sintang dengan jajaran perusahaan perkebunan di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (14/11). Rakor dilaksanakan dalam rangka keikutsertaan perusahaan perkebunan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sintang
Heri Jambri menambahkan, secara kelembagaan DPRD Sintang juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan perkebunan. Karena selama pandemi COVID-19 tidak mendengar informasi perusahaan yang melakukan kebijakan merumahkan karyawan.
“Ini sangat membantu masyarakat. Sintang ini letaknya sangat strategis dan menjadi persinggahan orang. Sehingga sangat rawan untuk menjadi tertular oleh orang yang berasal dari luar dan singgah, atau datang ke Sintang,” kata politisi dari daerah perbatasan ini.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum menyampaikan bahwa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang sejak Maret hingga November 2020 ini sudah memberikan dampak tidak baik terhadap seluruh sendi kehidupan kita.
“Maka untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Sintang tidak bisa bekerja sendiri. Tetapi perlu kerjasama dan gotong royong banyak elemen bangsa termasuk dunia usaha,” ucapnya.
“Jadi partisipasi banyak pihak sangat diperlukan dalam menangani covid-19 ini. Kita bersama-sama fokus memutus mata rantai penularan COVID-19. Kalau kita lamban menangani penyebaran covid-19, kasus terkonfirmasi banyak. Kalau kita cepat, kasusnya sedikit,” terang Anum.
Ia menegaskan, menangani penyebaran COVID-19 ini menjadi tanggungjawab semua masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
“Gunakan masker jika keluar rumah. Pakai masker wajib hukumnya. Kalau tidak dilaksanakan kewajiban tersebut, maka ada sanksi. Pemakaian masker sudah dipaksa oleh Undang Undang. Siapa saja boleh menegur orang yang tidak pakai masker,” tegas Anum.






