SINTANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yohanes Migan alias Mansu, warga Dusun Luyuk, Desa Pelimping, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.
Yohanes Migan ditetapkan sebagai DPO terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pelimping untuk Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, saat dikonfirmasi pada Rabu 25 Maret 2026 membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan DPO tersebut. “Kemarin lalu ada diinfokan ke kami,” ujarnya.
Yasser menegaskan bahwa Yohanes Migan bukan lagi menjabat sebagai kepala desa aktif. Menurutnya, yang bersangkutan telah lama tidak aktif dan saat ini posisi kepala desa sudah diisi oleh pejabat definitif.
“Tidak lagi. Sudah lama beliau ini nonaktif. Sekarang sudah ada kades definitifnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, status nonaktif Yohanes Migan sudah berlangsung sekitar dua tahun. Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah desa telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Kurang lebih sudah dua tahun. Kades baru dipilih melalui Pilkades Antar Waktu. Kalau tidak salah awal 2025, dan pelantikannya pada 8 Mei 2025,” tambah Yasser.
Sementara itu, dalam kasus yang menjeratnya, Yohanes Migan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, juga dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110.





