Kemenkum Kalbar Apresiasi Yayasan Rumah Belajar Kenalkan Tenun Lokal Sintang Hingga Mendunia

oleh
Penyerahan piagam Penetapan KBKI (Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual) kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang dari Kemenkum Kalbar.

SINTANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menyerahkan empat piagam Kekayaan Intelektual (KI) kepada komunitas dan warga Kabupaten Sintang di Rumah Betang Ensaid Panjang, Desa Ensaid Panjang, Kecamatan Kelam Permai, Kamis (7/5/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap karya kreatif masyarakat Sintang, khususnya di bidang tenun, literasi dan musik daerah.

Adapun piagam yang diserahkan yakni Penetapan KBKI (Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual) kepada Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang, Surat Pencatatan Ciptaan seni motif Ruit Besai atas nama Hetty Kus Endang dan Solomina Wati dengan pemegang hak cipta Galeri Kain Pantang Sintang, Surat Pencatatan Ciptaan kepada Marselina Evy atas buku Takui Darek, serta Surat Pencatatan Ciptaan kepada Sanli Risna atas karya musik Lagu Rohani Dayak Kasih Petara.

Kain Pantang Sintang motif Ruit Besai sendiri sebelumnya sempat dikenakan mantan Presiden Joko Widodo saat KTT World Water Forum di Bali tahun 2024.

Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Jonny Pesta Simamora didampingi Anggota DPR RI Paolus Hadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang, Dekranasda Sintang serta para penenun dari empat desa binaan.

Jonny Pesta Simamora mengatakan pemerintah terus mendorong lahirnya kawasan berbasis kekayaan intelektual di berbagai daerah. Menurutnya, pada tahun 2025 pemerintah lebih fokus pada program satu desa satu kekayaan intelektual, sementara tahun 2026 diarahkan pada pengembangan kawasan berbasis KI.

“Nah ini prosesnya tentu ada kriterianya. Tempat ini, Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang Sintang, memang menjadi tempat berprosesnya intelektual maupun keterampilan yang bersifat produktif dan konstruktif positif kepada kehidupan,” katanya.

Ia menjelaskan penetapan kawasan berbasis kekayaan intelektual tidak dilakukan secara instan. Seluruh proses harus melalui tahapan penelitian dan verifikasi oleh tim nasional hingga Direktorat Kekayaan Intelektual.

“Ini tidak terjadi seketika. Sudah beberapa bulan diproses dan penelitian bukan hanya oleh kami sendiri, tetapi juga oleh tim penelitian nasional sampai akhirnya disimpulkan bahwa tempat ini layak menjadi kawasan kreativitas kekayaan intelektual,” jelasnya.

Menurut Jonny, jika di Kabupaten Sintang terdapat tempat lain yang memenuhi syarat dan mampu mendorong kreativitas masyarakat, maka pihaknya siap memproses pengajuan serupa.

Ia juga menilai Rumah Belajar Kain Pantang Sintang menjadi contoh nyata bagaimana kreativitas masyarakat dapat berkembang dan memiliki nilai ekonomi hingga dikenal secara nasional.

“Seperti kita tahu, Ibu Hetty Kus Endang dari seorang ibu rumah tangga yang bisa mengekspor, mengidentifikasi, kemudian menjadikan kain tenun sesuatu yang boleh menjadi kebanggaan. Bahkan pada masanya digunakan oleh mantan presiden,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jonny turut menyinggung kegiatan sinergi perlindungan kekayaan intelektual bertajuk Penguatan Masyarakat dalam Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bersama Komunitas Pengrajin Kain Pantang Kabupaten Sintang yang digelar di Rumah Betang Ensaid Panjang.

Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual, khususnya peran Hetty Kus Endang yang dinilai aktif menginisiasi berbagai kegiatan pemberdayaan pengrajin kain pantang.

“Jujur kegiatan ini diorkestrasi oleh Ibu Hetty Kus Endang. Kami mengapresiasi karena proses seperti ini bukan hanya inisiatif pemerintah, tetapi lahir dari masyarakat sendiri. Karena yang lahir dari masyarakat itu lebih membumi dan menunjukkan keadaan sebenarnya,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.